Jelang Pemilu, Masyarakat Diingatkan Waspada Upal

Selasa 19 Dec 2023 - 23:35 WIB
Reporter : Muhrista Delda
Editor : Patris fly

TUBEI, KORANRB.ID - Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kabag Ops, AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK mengingatkan masyarakat lebih teliti saat menerima uang hasil penukaran selain di bank. Khususnya para pedagang yang rutinitasnya selalu berurusan dengan uang dalam transaksi jual beli.

''Jelang Pemilu (pemilihan umum, red) biasanya banyak oknum yang sengaja mencari keuntungan dengan mengedarkan upal (uang palsu, red),'' ujar Andi.

Diakuinya, biasanya para pelaku sengaja mengedarkan upal melalui pedagang. Belajar dari pengalaman, pelaku lebih memilih warung yang ramai pengunjung sehingga pedagangnya tidak sempat memeriksa uang pembayaran dengan teliti.

BACA JUGA: Amburadulnya Absensi PNS Diduga Ada Transaksi Uang

 ''Upal yang sering diedarkan itu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,'' terang Andi. Modusnya pelaku membelanjakan upal itu dengan membeli barang yang targetnya menerima uang kembalian sisa dari belanja. 

Andi mengimbau para pemilik warung meneliti uang dengan cara diterawang jika ketika warna atau tekstur kertasnya mencurigakan saat diraba. ''Lebih baik waspada sedini mungkin dari pada menanggung rugi di kemudian hari,'' tukas Andi. 

Ketika ada temuan upal, diingatkannya masyarakat segera melapor ke Polres Lebong atau Polsek terdekat. Dipastikannya pelakunya akan diganjar hukuman penjara 15 tahun sesuai ancaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BACA JUGA: Penerima Bansos di Lebong Menurun 2.096 KPM

''Dengan ancaman hukuman yang berat itu, kami peringatkan agar masyarakat jangan coba-coba mengedarkan upal,'' tegasnya. 

Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengimbau agar masyarakat yang hendak menukarkan uang menggunakan jasa layanan perbankan. Terlebih untuk penukaran dalam jumlah besar.

''Jangan sampai masyarakat ikut terlibat mengedarkan upal, walaupun tanpa kesengajaan,’’ tandas Kopli.(sca)

 

Kategori :