BENGKULU. KORANRB.ID – Lima terdakwa yang terseret kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal kompak meminta keringanan hukuman usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nota pembelaan atau agenda pleidoi kelima terdakwa disampaikan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Kelima terdakwa yakni Agus Miswanto alias Bapang Mona, Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno sampaikan pembelaannya melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing.
BACA JUGA:Pacari Mantan Istri, Teman Dipukuli Dari rangkuman nota pembelaan, kelima terdakwa telah mengakui kesalahannya atas kepemilikan senpi dan amunisi ilegal.Dari tuntutan JPU kepada Agus Miswanto selama 2 tahun penjara, dan tuntutan 1 tahun kepada empat terdakwa Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno, masing-masing meminta keringanan hukuman.
BACA JUGA:Niat Hendak Jual Mobil Bos, Keburu Ditangkap Polisi
PH terdakwa Ronal dan Surlian, Mudarwan Yusuf menyebutkan dalam nota pembelaan yang disampaikan kemarin, dasar pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kita meminta keringanan. Secara fakta kedua klien memiliki senpi, kita tidak mengingkari itu. Tidak pernah digunakan, dan hanya semata-mata untuk jaga diri. Jadi kita meminta Hakim memberikan keringanan untuk klien,” ungkap Mudarwan.
BACA JUGA:3 Perwira Polres Kepahiang BergeserPH terdakwa Suratno, Rendra Edwar Fransisco menyatakan pihaknya juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU 1 tahun kepada kliennya.
“Pada prinsipnya kita tidak sependapat dengan tuntutan JPU, menuntut 1 tahun. Kita sudah contohkan dengan kasus yang sama di PN lain, ada kasus yang persis dengan tuntutan 7 bulan, di putus Hakim 5 bulan,” terang Rendra.
JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo menyebutkan lantaran isi nota pembelaan kelima terdakwa tidak berbeda jauh dengan amar tuntutan JPU, maka JPU nyatakan tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Tidak Cukup Jagung, Bupati Ajak Tanam Bawang Merah“Seluruh materi yang mereka sampaikan itu, hampir sama dengan apa yang kita masukkan dalam amar tuntutan,” sampai Lucky.
JPU juga mengharapkan, putusan yang diberikan Majelis Hakim nantinya dirasa adil bagi semua terdakwa.
“Kita tetap pada tuntutan, dan jelas kita juga menginginkan putusan Majelis Hakim nantinya adalah putusanan yang seadil-adilnya,” tutup Lucky. (jam)