KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penanganan oknum pejabat Kabupaten Kepahiang terindikasi melanggar netralitas Pemilu 2024 terus berlanjut. Terbaru, Panwascam Kecamatan Kepahiang yang menangani langsung terhadap oknum pejabat, tengah melakukan pencermatan.
Langkah pencermatan ini sendiri dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan pencermatan yang telah dilakukan Panwascam Kepahiang, dengan melibatkan pihak terkait pada pekan lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Selasa 26 Desember 2023 menerangkan, hasil dari pencermatan Panwascam ini pula nantinya akan menjadi dasar dan acuan pihaknya dalam menentukan hasil akhir.
"Pencermatan dari Panwascam belum kita terima, mungkin masih didalami. Dari sini nantinya, kita juga akan melakukan pencermatan hingga kemudian mengeluarkan hasil akhir berupa rekomendasi," papar Asuan.
BACA JUGA: Bawaslu Waspadai Modus Baru Kecurangan Pemilu
Saat melakukan pemeriksaan sebelumnya, Panwascam Kepahiang telah menghadirkan oknum pejabat dan istri, LO Partai Golkar dan calon DPD RI terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
SKB 3 menteri melibatkan Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. Lalu, pada penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Langgar Netralitas, Oknum Pejabat Kepahiang Layak Disanksi Tegas
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.