KORANRB.ID – Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar, terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Saat ini, penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu, sudah semakin dekat menuju penetapan tersangka.
BACA JUGA:JPU Yakin Lanjut Tuntut Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi taba terunjam terus berjalan.
“Untuk perbuatan melawan hukum, memang dari awal sudah ditemukan, cuma dalam statusnya kan pekerjaan itu belum FHO,” kata Danang, kepada RB di Kejati Bengkulu, kemarin (29/12).
Lebih lanujut diterangkan Danang, saat ini pihaknya masih proses penghitungan kerugian kontruksi yang terjadi dalam pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS.
BACA JUGA:15 Residivis Narkoba TertangkapBACA JUGA:Caleg Korban Social Engineering Rp 143 juta
“Taba terunjam sudah ada penghitungan dari kerugian kontruksi. Untuk menghitung Kerugian Negara (KN) dari auditor,” terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Bengkulu sudah memeriksa puluhan saksi atas perkara ini.
Bahkan, beberapa saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini, untuk merampungkan pentunjuk dari KPK. Saksi yang sudah diperiksa, meliputi rekanan penyedia material dan alat berat. Kemudian pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kejaksaan Tangani 1.543 Perkara Selama 2023
“Yang jelas saat ini kita masih one the trek,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi, untuk membahas proses penyidikan kasus tersebut. Karena kasus ini, melibatkan KPK, sejak dimulainya penyidikan awal oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Sekedar mengulas, pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, sudah berstatus Provisional Hand Over (PHO) atau sudah serah terima pertama antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun belum berstatus FHO, atau serah terima terakhir.
BACA JUGA:Selama Perayaan Nataru, Tilang Manual Ditiadakan