BACA JUGA:Tempo Sehari, 16 Laporan Diterima Polda
KN tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Nilai ini mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan. Anggaran tersebut terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.
Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk. Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.
BACA JUGA:620 Kendaraan Ditilang Sat Lantas Polres Seluma
Seperti diketahui, perbuatan 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. Dengan ancaman hukuman 20 tahun, kemudian dendanya maksimal Rp 1 miliar. Diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016. (zzz)