KORANRB.ID – Hingga awal 2024, penyelesaian konflik antara PT. Daria Dharma Pratama (DDP) estate ABE wilayah Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh dengan petani Desa Penyenggah belum menuai titik terang.
Pasalnya, izin HGU PT DDP estate ABE telah habis sejak Desember 2021 lalu.
Bahkan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat telah mengetahui habisnya izin tersebut.
Habisnya izin HGU tersebut membuat masyarakat bergerak kompak untuk menolak, jika perusahaan ingin memperpanjang izin kembali.
BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin
BACA JUGA:Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib
"Jika perusahaan ingin memperpanjang izin, kami Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang mendamping petani Desa Penyanggah
meminta dilakukan evaluasi akan izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut,” kata Ketua KMS Kecamatan Pondok Suguh, Dedi Hartono.
Menurut Dedi, masuknya investor menanam saham di daerah tentu menjadi sebuah harapan bagi masyarakat.
Terutama dalam bidang kesejahteraan, baik menyediakan lapangan pekerjaan, memperhatikan masyarakat Desa Penyanggah melalui CSR yang harus dikeluarkan.
BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
BACA JUGA:Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU
Namun sejauh ini masyarakat hanya dijadikan buruh yang jauh dari kesejahteraan serta tidak memiliki jaminan, bisa bekerja lama.
“Paling tinggi warga kami jadi petugas keamanan, buruh harian di perkebunan, yang bisa kapan saja dilakukan pemecatan oleh perusahaan.
Maka dari itu kami sepakat lebih baik lahan tersebut dikembalikan lagi ke pada masyarakat.