Penolakan Perpanjangan Izin HGU DDP ABE Berlanjut, Begini Permintaan Petani Desa Penyanggah

Minggu 28 Jan 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Agar masyarakat tidak merasa terjajah di rumah sendiri,” terangnya.

BACA JUGA:PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan

BACA JUGA:Ada Kejanggalan Sidang Lapangan Gugatan PT DDP

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Air Berau, April membenarkan izin PT DDP estate ABE ini habis sejak tahun 2021.

Otomatis jika mereka ingin mengurus perpanjangan izin harus dilakukan evaluasi atas izin selama ini. 

Selain itu warga juga punya hak menentukan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Penyanggah.

Apakah menyetujui perpanjangan izin atau tidak. 

Sedangkan terkait pemasangan patok yang didapati masyarakat hampir memanas beberapa waktu yang lalu oleh masyarakat.

BACA JUGA:15 Konflik Agraria di 6 Kabupaten, Rembuk Rakyat Bengkulu Gelar Aksi, Ini Poin Tuntutannya

BACA JUGA:Meluasnya Konflik Timur Tengah Beri Tekanan IHSG

Sebelumnya Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menanggapi surat yang disampaikan masyarakat. 

Bahwa proses penyelesaiannya berada di bawah Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.

"Kami sudah menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /BPN yang menegaskan bahwa berkaitan konflik HGU tersebut, masih dalam proses penyelesaian oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.

Dimana selama proses penyelesaian, pihak  perusahaan juga harus menahan diri.

Dengan tidak memasang patok. Patok yang sudah terpasang agar disingkirkan terlebih dahulu, karena proses ini masih dalam tahap penyelesaian.

Tapi kebalnya DDP hal tersebut tidak di indahkan," tegasnya.

Kategori :