12.770 Warga Kepahiang Penerima Bansos Beras 10 Kg, Cara Pengambilan Berbeda, Cek Link di Sini

Kamis 01 Feb 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Pertama, dengan mengunjungi laman resmi website https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Dari sini, Anda akan dipandu untuk memasukkan informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Kemudian, Anda mesti memastikan jika nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum di e-KTP atau Dukcapil. Lalu, Anda diminta mengisi 4 huruf kode chapta yang ditampilkan.

Setelah semua tahapan di atas dilalui, langkah terakhir tinggal Anda klik cari data.

BACA JUGA:11.101 Warga Bengkulu Utara Bukan Lagi Penerima Bansos dan BPJS Gratis

Jika di handphone Anda belum memiliki aplikasinya, dapat mengunduh langsung di Google Play Store.

Untuk diketahui, Bansos beras 10 Kg ini hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT). 

Program Bansos beras 10 Kg ini juga merupakan lanjutan dari program tahun 2023, yang akan disalurkan hingga Juni 2024 mendatang.

Sasarannya, masyarakat penerima Bansos PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.

BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Menurun 2.096 KPM

Syarat umum lainnya mereka merupakan, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan terkategori sebagai masyarakat miskin serta Terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

Dalam aturannya, 3 kelompok masyarakat dilarang sebagai penerima Bansos beras 10 Kg. Yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam sebuah kesempatan, saat memberi keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta belum lama ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan penyaluran Bansos beras 10 Kg hingga Juni 2024. 

Putusan ini juga sesuai dengan Hasil High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP).

BACA JUGA:Awas! Ini 5 Benda Sering Dijadikan Perantara Santet, Kamu Pernah Melihat?

"Pemerintah memutuskan dengan program bantuan pangan, di mana bantuan pangan beras (dilanjut) sampai Juni sebesar 10 Kg," kata Airlangga dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian. 

Kategori :