"Misalnya dengan menggunakan BOS daerah. Dana Inkubator nasional personal induk sekolah," tekan Rohidin.
Dia berbentuk Bosda tetapi nilainya disesuaikan. Kalau sekolah itu masih dalam posisi siswanya sedikit, mungkin indeksnya lebih tinggi.
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Bank Bengkulu Sudah Beroperasi di TMII, Gubernur Rohidin Sampaikan Harapan
BACA JUGA:Soal Kendaraan ODOL, Gubernur Minta Patuhi Standar Muatan
Kalau sekolahnya lebih banyak, maka indeksnya lebih rendah.
"Maka saya minta kaji, berapa total sekolah swasta berikut dengan jumlah siswanya," demikiannya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebidayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si, menuturkan, terkait dengan instruksi gubernur tersebut, pihaknya akan melakukan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
BACA JUGA:Respon Cepat Longsor Lintas Lebong-Rejang Lebong, Gubernur Turunkan Alat Berat
BACA JUGA:9 Desa Persiapan Diresmikan, Gubernur: Segera Bangun Administrasi
"Rapat ini akan dilakukan, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta di tingkat satuan pendidikan SMA/SMK,MA," ujar Saidirman.
Melalui rapat tersebut, nantinya akan disepakati kembali, tidak akan ada penambahan waktu dalam penerimaan siswa baru.
Selain itu, pemberlakukan zonasi dengan syarat-syarat tertentu juga perlu diterapkan.
"Untuk zonasi, harus adanya pembuktian dengan KTP dan KK yang asli dari orang tua. Jadi tidak ada titipan-titipan. InsyaAllah nanti, akan dilakukan secepatnya. Mudah-mudahan akan mengurangi permasalahan dalam PPDB pada tahun 2024/2025," kata Saidirman.
BACA JUGA:Awas! Ini 5 Benda Sering Dijadikan Perantara Santet, Kamu Pernah Melihat?
BACA JUGA:Ini Game Perang Terbaik dan Terseru di PS3, Dijamin Bikin Kamu Betah Berlama-lama di Depan Tv
Mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pada pelaksanaan PPDB di Provinsi Bengkulu ini, Saidirman menuturkan saat ini masih dalam perbaikan. Sebab ada muatan-muatan yang harus dipertegas.