Perketat PPDB 2024, Gubernur Rohidin Berikan 4 Arahan kepada Forum Kepala Sekolah

Kamis 01 Feb 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Gubernur Rohidin menekankan kepada para kepala sekolah pada pertemuan tersebut untuk tidak menambah-nambah rombongan belajar (rombel) atau jumlah kelas.

Artinya, kelas yang ada saat ini masih dengan jumlah yang sama, tidak boleh ada tambahan baru.

Hal tersebut bertujuan, agar murid yang masuk ini dapat merata. Begitu pula dengan murid di sekolah swasta. 

"Karena kalau selalu ada penambahan, itu sekolah-sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa," tegas Rohidin usai pertemuan Forum Kepala Sekolah.

Selain itu, ia juga meminta untuk menyepakati jadwal pelaksanaan PPDB.

BACA JUGA:Tahun Ini, PPDB Sistem Online

BACA JUGA:Semua Pekerjaan Sudah Lelang di Februari, Semua OPD Wajib Tahu Pesan Gubernur

Dengan begitu, tidak ada penambahan atau pengurangan waktu pendaftaran. Jadwal tersebut ditentukan antar sekolah tersebut.

"Disepakati jadwalnya, dari tanggal berapa ke berapa. Setelah selesai dan tidak dapat sekolah, otomatis akan masuk ke sekolah swasta," katanya.

Selanjutnya, ia juga menekankan tentang zonasi.

Pihak sekolah diminta untuk memastikan zonasi para siswa yang akan mendaftar, sesuai dengan mematuhi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Hal tersebut harus penting untuk diukur. 

"Tolong dipastikan betul zonasi itu mematuhi berdasarkan KTP dan KK asli. Itu yang diukur.  Bukan ikut nenek, datuk, paman dan anggota keluarga lainnya. Artinya tetap melampirkan KK asli dan KTP orang tuanya," jelasnya.

BACA JUGA:Hadiri Tradisi ‘Naik Bubung’, Gubernur: Patut Kita Lestarikan

BACA JUGA:Kendaraan Listrik Bank Bengkulu Sudah Beroperasi di TMII, Gubernur Rohidin Sampaikan Harapan

Mengenai pengembangan sekokah swasta tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian mengenai memungkinkan untuk mensuport agar sekokah swasta dapat berkembang dengan baik menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

Dengan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Kategori :