Dengan persentase jalur zonasi ini mencapai 70 persen.
Untuk sistematiknya PPDB akan seperti biasa peserta murid baru harus melakukan pendaftaran melalui online yang kemudian menyerahkan berkas secara offline ke sekolah yang menjadi pilihan.
Peserta juga wajib menyertakan tanda bukti kelulusan dari sekolah, apabila ijazah belum diterbitkan.
“Untuk petunjuk teknis PPDB belum kita terima dari Kementerian pendidikan kebudayaan riset teknologi (Kemendikbudristek) RI. Namun pelaksanaannya tidak jauh beda dengan tahun lalu, persentase tertinggi masih di jalur zonasi,” tandasnya.
Kategori :