“Dari penggeledahan di beberapa lokasi itu KPK mendapat sejumlah temuan,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Di antaranya, dokumen-dokumen beserta catatan investasi keuangan.
Lalu, sejumlah alat elektronik serta pecahan uang asing.
Berbagai temuan barang dan catatan tersebut langsung disita tim penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil.
BACA JUGA:Ini Anggota DPR dan DPD Terpilih Dapil Bengkulu, Tunggu Ketetapan KPU RI
Tidak sampai di situ, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun, sesuai kebijakan lembaga antirasuah, tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan upaya penahanan.
Untuk mencegah buruannya kabur, KPK telah menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM pada Jumat lalu.
Mereka meminta agar dua orang dicegah tak bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA:Kabarnya Maarten Paes Dapat US Green Card, Pasti Bela Timnas Indonesia
Satu orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta.
Pencegahan berlangsung sampai September 2024.
“Daftar cegah itu diharapkan agar para pihak selalu kooperatif,” kata Ali.
Utamanya saat diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemanggilan pemeriksaan.
KPK juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menemukan detail kerugian negara terkait kasus investasi fiktif di perusahaan pelat merah itu.