BACA JUGA:Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
Saat ini, Penyidik Pidsus Kejari Lebong masih melengkapi berkas perkara tersangka baru tersebut.
“Kami sedang melengkapi berkas, kemungkinan dalam waktu dekat ada tersangka lain dalam perkara ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.
Bahkan, Penyidik Kejari Lebong, akan terus mengembangkan perkara ini. Hingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat segera diadili.
“Kami di sini, lagi mengembangkan (keterlibatan pihak lain, red),” ucapnya.
Selain itu, Kejari Lebong juga masih memburu tiga orang lain yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.
Tiga orang itu berinisial, MK, WS dan SH, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga akan melihat di fakta persidangan seperti apa (keterlibat pihak lain, red)” sebut Kasi Pidsus.
Sekadar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH. Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa.