Pemkab Lebong Pastikan THR ASN Dibayar Sebelum Lebaran

Minggu 17 Mar 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

Terpisah, Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, SE, M.Ak mengatakan, sesuai koordinasi yang dilakukan ke pusat PMK terkait pembayaran THR kepada ASN masih dalam proses pembuatan.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja serta menunggu pengajuan dari PT Taspen dan PT Asabri untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.

‘’Mudah-mudahan dalam minggu ini PMK tentang THR ASN sudah turun sehingga bisa kami proses untuk pembayarannya,’’ ungkap Riswan.

Ditegaskannya, THR dan gaji 13 hanya diberikan kepada pegawai pemerintah dengan status ASN, yakni PNS dan PPPK. Sedangkan para tenaga honorer atau Tenaga Lepas Harian Terdaftar (THLT) tidak akan menerimanya karena tidak dianggarkan.

BACA JUGA:Oknum Kabid di Seluma Terlapor Kasus Penipuan Modus Janji Pegawai Bank Akan Diperiksa Polisi

Sementara untuk skala nasional, pihak Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran mencapai Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji 13 ASN. 

Meliputi Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat juga mengharapkan agar ASN menggunakan THR dan gaji 13 tersebut untuk membeli produk lokal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga perekonomian nasional bisa tumbuh dengan lebih baik lagi. 

Adapun komponen THR yang diberikan kepada ASN dari pemerintah pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural) serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan. 

BACA JUGA:Siap-Siap! Bupati Seluma Kembali Lakukan Mutasi, Ini Sasarannya

Selanjutnya, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru juga akan diberikan secara penuh. 

Sementara, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. 

Namun bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji 13. 

Cuti di luar tanggungan negara merujuk pada cuti yang diberikan kepada PNS atas alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:HUT Kota Bengkulu Ke-305 Tahun, Pj Walikota: Kota Bengkulu Semakin Berkembang dan Maju

Beberapa contohnya meliputi pengikutan atau pendampingan suami/istri yang sedang menjalankan tugas negara/tugas belajar di dalam maupun luar negeri.

Kategori :