Bagian Umum Setda Seluma dan Dinas Perkimhub Seluma.
Untuk hasil dari penggeledahan saat itu, di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.
Lalu Bagian Tapem, penyidik mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007 hingga 2009.
Terakhir Dinas Perkimhub, penyidik Kejari Seluma juga telah menyegel 1 brangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.
Isi dari berangkas tersebut yakni sejumlah SKT data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH nantinya penyidik juga akan memanggil saksi ahli
untuk dimintai tanggapan dan sarannya, serta pengumpulan alat bukti lain untuk membuat terang tindak pidana yg terjadi.
Andi mengungkapkan bahwa naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan atas dasar ditemukannya bukti permulaan
yang cukup kuat tentang terjadinya peristiwa pidana yaitu perbuatan melawan hukum dalam proses tukar guling tahun 2008.
"Karena dalam proses tukar guling diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga membuat kerugian keuangan negara atau daerah," ucap Andi.
Pada Rabu 28 Februari lalu, penyidik Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling
pada tahun 2008 lalu, yakni dikawasan Pematang Aur, tepatnya komplek Pemkab Seluma Kecamatan Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 60 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
Termasuk pada Rabu 20 Desember 2023 lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma
dan sekaligus pemilik lahan, artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.