Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ini Kasusnya

Senin 18 Mar 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Menurut Ghufroni, pemanggilan Murman Efendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya

KN dalam kasus tukar guling lahan, berdasarkan keterangan Murman, dirinya siap menunjukkan semua bukti bukti yang diperlukan.

Namun Ghufroni tidak membatah bahwa seluruh jawaban dari Murman Efendi tidak semuanya sinkron

dengan saksi yang lainnya, maka dari itu kemungkinan jaksa masih melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.

Terpisah, Murman Efendi menegaskan bahwa prosesi tukar guling lahan

sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu.

Sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat. 

"Sudah saya jelaskan dari awal hingga akhir prosesnya, menurut saya mereka (Jaksa, red) salah menduga terkait prosesnya," ujar Murman.

Kategori :