Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ini Kasusnya

Senin 18 Mar 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Disinggung hasil pemeriksaan kepada keduanya, Ghufroni mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut.

Lantaran masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi lainnya, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp 205 juta, Begini Tanggapan Polres Seluma

BACA JUGA: Pastikan Pelayanan Faskes Maksimal, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Sidak 4 Puskesmas

"Keduanya kita periksa sebagai saksi, mereka juga membenarkan adanya proses pembebasan lahan

di  lokasi yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma," jelas Ghufroni.

Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejari Seluma akan melakukan pemanggilan terhadap

mantan pejabat Pemkab Seluma dan mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009. 

Termasuk beberapa masyarakat yang memiliki lahan sebelum akhirnya dibebaskan oleh Pemkab BS.

Di samping itu, penyidik juga masih melakukan kajian atas seluruh dokumen

dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan Pematang Aur yang sebelumnya telah mereka

dapatkan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.

"Karena saat ini kita sudah naik penyidikan, artinya kita akan kembali mendalami seluruh temuan

dan data lapangan yang telah kita kumpulkan, termasuk pemanggilan saksi saksi baru maupun saksi yang sudah kita panggil saat penyelidikan dulu," jelas Ghufroni.

Untuk diketahui, penggeladahan pertama dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024 di Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.

Lalu pada Rabu, 6 Maret 2024 penyidik Kejari Seluma kembali menggeledah Bagian Tapem Setda Seluma,

Kategori :