KORANRB.ID – Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keterangan ahli dan saksi dari pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menuai sorotan.
Pasalnya, dari sekian banyak dalil, KPU hanya menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi untuk menjawab isu terkait sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap).
Ahli yang dihadirkan KPU adalah guru besar ilmu komputer Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara 2 saksi adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Kepala Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan.
BACA JUGA:Hari Pertama Sidang PHPU Pilpres di MK Tanpa Tensi Tinggi, Paslon 1 Beberkan 11 Tindakan Kecurangan
BACA JUGA:Tantangan PHPU, MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal
Jumlah itu jauh dari kuota maksimal MK, yakni 19 orang.
Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Anies-Muhaimin mengaku heran dengan sikap KPU.
Sebab, jika dilihat dari anatomi gugatan, dalil terkait Sirekap bukan substansi utama.
’’Padahal dalam permohonan kami, IT ditaruh paling belakang,’’ ujarnya di gedung MK.
BACA JUGA:Hadapi Gugatan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, KPU Kepahiang: Kami Siap
Sementara itu, isu utama yang didalilkan pasangan 01 adalah keabsahan status Gibran hingga ketidaknetralan KPU. Dari analisisnya sebagai advokat, dia menduga KPU sulit membantah dalil-dalil yang dinilai terang benderang terjadi kecurangan tersebut.
KPU tampak sengaja menghindari.
Sebab dari sisi hukum, jika mampu direspons, tudingan-tudingan itu akan direspons balik dengan saksi atau ahli yang menguatkan.