Laporan itu terkait dugaan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyebut dugaan maladministrasi Jokowi berupa praktik-praktik kebohongan atas informasi yang menjebak.
Salah satunya pernyataan Jokowi bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan dapat memihak.
’’Walaupun tidak pernah menyatakan dukungannya terhadap paslon tertentu, tindak tanduk (Jokowi, Red) menunjukkan dukungan untuk paslon 02,’’ paparnya. (**)
Kategori :