’’Semua dalil permohonan kami tak mampu dibantah,’’ kata mantan pimpinan KPK itu.
BACA JUGA:Seleksi PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Honorer Daerah Lain Tidak Bisa Mendaftar
BACA JUGA: Siapa Balon Gubernur Bengkulu 2024 Diusung Partai Golkar? Ini Penjelasan Rohidin Mersyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menepis tudingan tersebut.
Dia berdalih, langkah KPU sudah sesuai kebutuhan.
Soal keabsahan pencalonan Gibran, misalnya, sudah banyak dibahas.
Termasuk gugatan beberapa pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Serentak Rayakan Idul Fitri, 4 Posko Beroperasi hingga 18 April 2024
BACA JUGA:Dinas Dikbud Panggil Oknum PNS Wanita Menikah Siri
’’Soal perolehan suara, nggak ada yang disoal (oleh pemohon) isu perolehan suara,’’ ujarnya.
Terkait dalil independensi, dia menegaskan bahwa semua orang bisa melihat prosesnya.
Proses rekapitulasi di semua level dapat disaksikan secara live.
Semua tahapan juga dijalankan berdasar aturan.
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Selidiki Pemalsuan Tanda Tangan Oknum PNS Kecamatan
BACA JUGA:Waspada! Bandit Ranmor Makin Mengganas, Motor Imam pun Ingin Diembat
’’Nggak ada intervensi KPU dan segala macam. Apa pun tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun,’’ imbuhnya.