Siap-siap! Grebek Pajak Pemkot Bengkulu Kejar Target Rp300 Miliar

GREBEK PAJAK: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan membentuk tim Grebek Pajak. FOTO: Eddyson/RB --

Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bengkulu mencapai Rp100 miliar rupiah, per 31 Desember 2023 lalu.

"Menurut data yang direkap per 31 Desember 2023, kita mencatat hutang pajak Rp100 miliar," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Deya Mamori Pasta, SE, MM, Jumat, 5 April 2024.

BACA JUGA:10 Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Dibuka, Daftar di Sini!

BACA JUGA:Cek Syarat dan Jadwalnya! Beasiswa LPDP Khusus ke Korea Dibuka

Ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE. MM bahwa piutang pajak sediri sudah menjadi permasalahan dari tahun ke tahun.

Menurutnya, piutang pajak daerah sudah diwarisan dari serah terima pengelolaan pajak  kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kementerian.

"Hutang pajak dahulu warisan dari pengelola pajak dahulu," jelas Gita.

Ditambahkan Gita bahwa untuk penertiban pajak sendiri Pemkot Bengkulu tidak pernah diam saja, penagihan pajak telah dilakukakan semaksimal  mungkin.

"Kita akan memaksimalkan untuk menagihan pajak bagi para penunggak," jelas Gita.

Kemudian Gita melanjutkan untuk proses menghapusan pajak harus melewati proses yang panjang, bahkan sampai ke tahap monitor lapangan untuk memastikan data pembayar pajak yang akan di gratiskan.

"Untuk penggratisan pajak kita akan lakukan proses yang tepat," ungkap Gita.

Menuurt Gita ada beberapa syarat dan beberapa klasifikasi yang membuat pajak bisa diringankan.

Di antaranya pihak yang tak mampu membayar sebab dia memang tak bisa atau dalam garis kemiskinan tertentu. Maka pajaknya akan digratiskan.

Kemudian juga para pensiunan yang pendapatannya mengandalkan pensiunan saja, dalam artian  tidak ada tambahan penghasilan dan juga tak mampu untuk mencari penghasilan  maka bisa diringankan.

"Bisa dikurangi dan di gratiskan jika memenuhi syarat dan melewati proses yang di atur dalam aturan baku penghapusan dan peringanan." jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan