Dinsos Rejang Lebong Klaim DTKS Diperbarui Setiap Bulan

DTKS: Petugas di Dinsos Rejang Lebong saat melakukan pelayanan pembaruan DTKS.-foto: dok/koranrb.id-

Penerima bansos yang layak akan tetap mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penerima yang tidak lagi memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.

“Dengan data yang terkini, pihak terkait dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien. Ini membantu menghindari penyaluran bantuan yang tidak tepat dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan dengan lebih efektif,” tegas Syahfawi.

Ia juga mengatakan, proses pemutakhiran data penerima bansos biasanya melibatkan pengumpulan informasi terbaru tentang kondisi ekonomi dan sosial penerima.

Termasuk verifikasi data pendapatan, status keluarga, dan informasi lainnya yang relevan.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Tembus Rp52 Ribu Per Kg, Ini Faktor Penyebab Harga Biji Kopi Mahal

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan survei atau pembaruan langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan data.

“Proses pemutakhiran ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keberhasilan program bantuan sosial,” jelasnya.

Syahfawi juga mengungkapkan, saat ini 156 desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong telah dilengkapi dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Tugas operator-operator ini adalah melakukan pembaruan data terpadu mengenai kesejahteraan sosial (DTKS).

“Setiap bulan, data penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam DTKS di Kabupaten Rejang Lebong terus diperbarui. Hingga akhir tahun 2023, jumlah total penduduk yang tercatat dalam DTKS Kabupaten Rejang Lebong mencapai 128.218 jiwa,” ungkap Syahfawi.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinsos, diketahui pada akhir tahun 2023 lalu, data penerima bantuan sosial di Kabupaten Rejang Lebong mencakup Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 16.355 keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah 12.143 KPM, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui program BPJS Kesehatan, mencapai 121.593 jiwa.

Sementara pada tahun 2022 lalu, jumlah warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang menerima bantuan sosial adalah sebagai berikut; Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diikuti oleh 17.040 keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) melibatkan 9.497 keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui program BPJS Kesehatan diterima oleh 131.301 jiwa.

Jumlah kalangan tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS di Kabupaten Rejang Lebong terus berubah setelah dilakukan verifikasi dan validasi (verval) guna pemutakhiran data penerima.

Perubahan ini terjadi karena beberapa alasan, seperti perpindahan domisili, kematian, atau perubahan status ekonomi dari tidak mampu menjadi mampu.

Dengan adanya proses verifikasi dan validasi secara berkala, data mengenai penerima bantuan sosial dapat diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan