Ngaku-ngaku Anggota TNI Biar Aman, Tiga Tsk Diamankan, BB Sabu Rp 150 Juta
RILIS: Pengungkapan sabu seberat 2 ons dari tiga tersangka yang ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (LUBIS/RB)--
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, diduga di rumah FD menjadi tempat transaksi serta peredaran sabu.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, personel Subdit I melakukan penyelidikan, dilanjutkan melakukan penggerebekan di rumah FD, dan saat itu di TKP terdapat pelaku US dan SA.
"US dan SA Sehari-harinya dia pengangguran atau serabutan,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(jam)