Batas Pelunasan Desa Nunggak Pajak 2023 di Bengkulu Utara Awal Juli

BATAS PELUNASAN: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara menyebut batas pelunasan desa-desa belum melaporkan bukti setor pajak pelaksanaan dana desa (DD) tahun 2023 pada awal Juli 2024. DOK/RB--

Selama ini Bapenda banyak dibantu oleh Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pajak, termasuk pajak dana desa. 

Maka jika memang sampai awal Juli mendatang masih ada desa-desa yang belum membayar pajak dana desa, maka Bapenda akan menyerahkan daftarnya ke Jaksa Pengacara Negara. 

BACA JUGA:Ngaku Sedih! Ini Pengakuan Adik Tembak Kakak di Bengkulu Utara Hingga Tewas

BACA JUGA:Bengkulu Utara Ajukan Lagi 809 Penerima Baru Program PIP Usai Sinkronisasi Data

“Karena kita memiliki kerjasama dengan kejaksaan negeri, Jaksa Pengacara Negara. Namun kita harapkan desa-desa bisa membayar sendiri ke Bapenda tanpa harus dilakukan penagihan oleh JPN,” terangnya.

Ditambahkannya, dari hasil pemanggilan perangkat desa tersebut desa-desa mengaku lambat membayar pajak atau kurang lantaran tidak mengetahui dengan sistem penghitungan pajak. 

Termasuk membedakan mana belanja barang yang masuk dalam daftar kena pajak daerah dan belanja barang yang masuk dalam daftar wajib pajak pemerintah pusat yang ahrus disetorkan melalui Kantor Pajak Pratama (KPP). 

“Sebenbarnya ketidaktahuan ini tidak boleh terjadi, karena selain bendahara desa sebgaian besar sudah lama bertugas, Bapenda, Inspektorat dan Dinas PMD juga terus melakukan sosialisasi,” terangnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan