Tersangka Pembunuhan Pengunjung Warem Seluma Terancam Penjara 8 Tahun
TKP: Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di sekitar warem. DOK/RB--
“Karena di bawah pengaruh miras, jadi saat itu korban merasa dipelototi oleh pelaku. Sehingga terjadilah keributan,” ungkap Dwi Wardoyo.
Informasi terbaru, saat ini tersangka dibawa dari Polsek Semidang Alas ke rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma untuk menjaga kondusifitas.
BACA JUGA: 6 Kelompok Peminjam Fiktif PNPM-MP, 11 Saksi Perkuat Dakwaan JPU
Rencananya hari ini, Selasa, 2 Juli akan dilakukan gelar perkara bersama Polres Seluma dan Polsek Semidang Alas untuk menentukan tindaklanjut dalam perkara ini.
“Tersangka sudah kita bawa ke Rutan Polres Seluma untuk diamankan disana untuk menjaga kondusifitas,” papar Dwi Wardoyo.
Disambung Kapolsek, adapun kronologisnya, kejadian bermula dari korban bersama rekannya Debi berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor merk mio J dari pesta Desa Padang kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras dalam keadaan setelah meminum miras, menuju warem yang berada di Desa Talang durian Kecamatan Semidang alas.
Tiba di warem, korban dan Debi bertemu rekan lainnya yakni Romi di depan warung remang-remang milk Roken.
Tidak lama setelah itu, korban bertemu dengan tersangka dan tanpa basa basi langsung berkelahi.
Melihat adanya perkelahian, masyarakat yang melihat langsung melerai diantara keduanya, setelah dilerai oleh masyarakat.
Tersangka berlari ke kerumunan teman-temannya sembari mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi korban dan langsung menikamnya di bagian belakang punggung. Kemudian terduga pelaku kabur melarikan diri.
Tersangka berhasil diamankan Kapolsek Semidang Alas beserta anggota, pengamanan dilakukan dalam kurun waktu dibawah 1 x 24 jam pasca kejadian.
Salah satu faktor yang mendukung hal ini berkat koordinasi antara polisi dan orangtua dari terduga pelaku itu sendiri.
Warem Semidang Alas Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan pascasesama pengunjung warem yang terlibat perkelahian pada Minggu, 30 Juni 2024 dini hari.
Akibatnya, warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil, Aldi Tama (21).