Minggu ini, 8 Tersangka Mafia Tanah di Lebong Dilimpahkan ke PN
PELIMPAHAN: 8 Tsk mafia tanah saat dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Lebong ke JPU Kejari Lebong.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
‘’Total keseluruhan ada 8 untuk mafia tanah. Terbagi dalam 2 Laporan Polisi," tutupnya.
BACA JUGA:THL Minta Pemkab Lebong Segera Buka Seleksi PPPK
Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong, berhasil menyelematkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.
Pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan di kembalikan kepada masyarkat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat itu.