5 Jenis Hukum yang harus Dipelajari oleh Mahasiswa Hukum
Bagi mahasiswa yang ingin ambil jurusan hukum harus menguasai cabang ilmu hukum beserta anak cabangnya sehingga kemampuan pemahaman hukum kalian sebagai mahasiswa hukum bisa lebih baik.--WEST JER TOURINDO/RB
2. Hukum Perdata , hukum perdata adalah sekumpulan norma dan aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat. Fokusnya mencakup berbagai aspek seperti kontrak, harta, kewajiban, dan hak-hak pribadi.
Hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan individu dalam berinteraksi dengan pihak lain. Contoh penting dalam hukum perdata termasuk hukum waris, hukum keluarga, dan hukum kontrak.
Dalam hukum perdata juga membagi beberapa hal yang harus di ketahui oleh para mahasiswa meliputi.
Hukum Keluarga, Mengatur hubungan dalam keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.
Hukum Waris, Mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.
Hukum Kontrak, Mengatur pembuatan, pelaksanaan, dan pengakhiran kontrak antara pihak-pihak.
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Mudah Mencari Kerja
Hukum Properti: Mengatur hak atas tanah dan benda bergerak, termasuk kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan hak.
Hukum Tanggung Jawab Perdata, Mengatur kewajiban untuk mengganti kerugian akibat tindakan yang merugikan orang lain.
Hukum Perikatan: Mengatur hubungan hukum yang timbul dari perikatan, baik berdasarkan kontrak maupun berdasarkan undang-undang.
Hukum Perusahaan, Mengatur kegiatan bisnis dan hubungan antara pemilik perusahaan, karyawan, dan pihak ketiga.
Masing-masing cabang ini memiliki norma dan prinsip yang spesifik untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
3. Hukum Tata Negara, hukum tatanegara adalah cabang hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Hukum ini berfokus pada aspek-aspek fundamental dalam pemerintahan, seperti konstitusi, pemisahan kekuasaan, dan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam konteks negara, hukum tatanegara berfungsi untuk memastikan adanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pembagian hukum tata negara meliputi,