2 Penyelenggara Pilkada 2024 Kepahiang dapat Santunan

Petugas KPPS di salah satu TPS saat menjalankan tugasnya di Pilkada 2024--Heru/RB

Selama Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 1.736 KPPS yang bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka terbagi menjadi masing-masing 7 petugas KPPS disetiap TPS.

Dengan masa kerja sekitar 1 bulan, Ketua KPPS telah ditetapkan sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS  Rp850 ribu dan petugas pengamanan TPS atau Linmas sebesar Rp650 ribu.

BACA JUGA:Pemda Sambut Baik Saran Pembangunan DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Penegakan Hukum Wujudkan Keamanan Masyarakat

Sedangkan PPS, KPU Kabupaten Kepahiang telah mengangkat sebanyak 351 orang. Berbeda dengan KPPS, PPS memiliki masa kerja lebih panjang sekitar 8 bulan.

Karena PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pilkada dimulai, serta dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Untuk besaran gaji atau honor yang akan diterima PPS nantinya, jabatan Ketua Rp1.500.000 per bulan, Anggota Rp1.300.000 per bulan, dan Sekretaris Rp1.150.000 per bulan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan