Banpol 2024 Cair, Badan Kesbangpol Kepahiang Belum Terima SPj Parpol
BANPOL: Badan Kesbangpol telah merealisasikan penuh Banpol tahun anggaran 2024.-foto: heru/koranrb.id-
Penggunaan dana banpol yang diterima oleh setiap parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional.
Dana banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan, serta operasional.
Selanjutnya, semua anggaran dana banpol wajib dipertanggungjawabkan, yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK.
Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan dana banpol pada tahun berikutnya. Hitungan dan banpol untuk hasil pileg 2024 lanjutnya, tak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Yakni, sebesar Rp15.000 per suara sah.
Besaran dana banpol yang diterima setiap parpol, tinggal dikalikan dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang. Bagi parpol yang akan mengajukan pencairan dapat melengkapi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA:NAL Minta PGE Lebong Tanggung Jawab atas Dampak Longsor 2016
BACA JUGA:Pungli Parkir di Jalan Cendana, Bapenda Kota Bengkulu: Berhenti Sekarang!
Sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.
Lalu, Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi NPWP parpol.
Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh Sekretaris KPU.
Nomor rekening kas umum partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
Serta, surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggungjawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol.