300 Orang Dinyatakan Lulus PPPK di Bengkulu Selatan, Ini Rinciannya

PPPK: Pemkab Bengkulu Selatan telah mengumumkan 300 orang honorer Bengkulu Selatan telah lulus sebagai PPPK 2024. Foto Kabdi PIMP BKPSDM Daniel Rudyanto--

Adapun PPPK adalah salah satu jenis status pegawai di bawah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.

Keuntungan menjadi P3K adalah memperoleh hak yang hampir sama dengan PNS, seperti gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah. 

Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun seperti PNS. PPPK biasanya diangkat untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis tertentu yang dianggap mendesak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan