Dana Desa Dipindah ke Rekening Pribadi, Lalu Dikorupsi Total Rp611 Juta, Sebagian Habis untuk Judi Online

JALAN: Para terdakwa sedang berjalan setelah persidangan tipikor Dana desa Gunung Kaya selesai. WEST JER TOURINDO/RB--

"Ya memang benar ada riwayat mutasi rekening dari terdakwa Yayan dan berdasarkan pengakuan terdakwa Yayan top up tersebut digunakan untuk judi slot," jelas Bobbi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tindakan dari terdakwa untuk merugikan negara sebenarnya tidak terbuat namun pada saat memegang uang dana desa dirinya sempat meminjam uang Dana desa untuk judi namun tidak bisa di kembalikan.

BACA JUGA:Hari Ini, Puncak Perayaan HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Bakal Dihadiri Sederet Tamu Penting

BACA JUGA:Dewan Siap Tuntaskan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara

"Terkuak juga bahwa sebenarnya terdakwa ini tidak ini memperkirakan bahwa tidak ada kerugian negara. Sebab jika dia meminjam uang untuk judi ketika menang dia mengganti. Namun terdakwa Yayan tidak menang alhasil dia tidak bisa mengembalikan uang dana desa yang ia pakai," terang Bobbi.

Kalau dari pengakuan terdakwa Agun terkuak juga bahwa dirinya diperintahkan untuk membuat pengajuan berbagai program guna untuk mengambil keuntungan dari setiap program.

Seperti pengajuan lampu jalan terdapat 18 lampu jalan yang di buat dari satu lampu jalan terdakwa mengambil keuntungan Rp5 juta hingga Rp6 juta.

"Untuk hasil dari mana terdakwa mendapat keuntungan yaitu dari berbagai proyek yang dilakukan mark up laporan seperti lampu jalan dan ada satu yang uang sudah habis namun SPJ tidak dibuat seperti dana penyuluhan covid-19 sebesar Rp56 juta dan itu sudah dibenarkan kedua terdakwa di muka persidangan," jelas Bobbi.

Setelah persidangan usai Penasihat Hukum (PH) terdakwa Deden Abdul Hakim membenarkan ada pengakuan dari terdakwa mengenai mark up hingga judi online.

"Untuk dakwaan penuntut umum sudah dibenarkan terdakwa mulai dari mark up hingga judi online," tutup Deden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan