Tidak Lakukan Pemutihan, 5 Perusahaan Sawit Diaporkan
Perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit banyak terjadi di Bengkulu --Re
KORANR.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu segera laporankan 5 perusahaan sawit yang tidak melengkapi kepatuhan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal menyebutkan sampai saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satgas PKH belum memberikan tindakan nyata terhadap sejumlah perusahaan yang belum melakukan pemutihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kami melakukan investigasi lebih mendalam terkait sejumlah perusahaan itu, nanti bersama NJO lainnya kami akan segera melaporkan ke pihak yang berwajib untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dodi.
Untuk diketahui, sejumlah persuhaan tersebut, yakni PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, PT Jatropha Solution yang secara jelas melakukan perambahan hutan tanpa mengantongi PPKH.
BACA JUGA:Membaca Pendidikan Inklusif dalam Kebijakan SPMB 2025
BACA JUGA:Pro-Kontra Pergantian Ketua Dewan Provinsi Bengkulu
Ia menyebutkan bahwa seharusnya APH dan Satgas PKH semestinya sudah menindaklanjuti hal tersebut tanpa adanya dorongan apapun, sebab hal tersebut dilakukan untuk menegakan peraturan yang tercantum dalam Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Seharusnya tanpa adanya dorongan apapun APH sudah memberikan tindakan tegas,” terangnya.
Atas tidak adanya tindakan yang diberikan untuk sejumlah perusahaan tersebut, Dodi menegaskan laporan dari hasil investigasi yang dilakukan Wahli Bengkulu menjadi dasar yang kuat untuk memberikan tindakan tegas.
Sementara itu, Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra yang menyoroti hingga saat ini 5 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang belum mendapatkan tindakan tegas atas tidak adanya kejelasan administrasi berupa PPKH.
BACA JUGA: 150 PPPK Tahap II Dilantik, Bupati Minta Jaga Integritas
BACA JUGA:Proyek Irigasi Lubuk Pinang Mukomuko Dikeluhkan, Camat: Kami Tak Pernah Diberi Tahu
“Mereka secara jelas, tidak mematuhui apa yang telah diwajibkan kepada mereka, dan ini waktu yang berajalan ini cukup panjang, sehingga layak untuk mendapatkan sanksi tegas,” terangnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini, sejumlah perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang secara jelas melakukan perambahan hutan secara ilegal dengan tidak mengantongi mengantongi PPKH masih dapat beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan dari Satuan Tugas PKH ataupun APH.