Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Pelantikan petugas KPPS Pemilu 2024, kamis, 25 Januari 2024, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Rohani/ koranrb.id--

~ Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada para pemilih.

~ Menandatangani surat suara.

~ Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.

BACA JUGA:Evaluasi Pemilu, Waspada Bencana dan TPS Akses Sulit

BACA JUGA:Fakta Unik Keberadaan Suku Gaib di Indonesia,Punya Harta Melimpah dan Bikin Merinding

~ jika ada surat suara rusak atau salah coblos, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.

~ Membantu memasukkan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara, hal ini dikarenakan untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu bagi tunanetra.

BACA JUGA:SK Kades dan Perangkat Desa Laku Rp75 Juta, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Menilik Suku Bawean dan Budaya Perantaunya yang Terkenal

~ Mengumumkan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menutup rapat penghitungan suara.

~ Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada Panitian Pemungutan Suara (PPS) pada hari yang sama

Tugas Anggota KPPS 2 (Kedua) dan 3 (Ketiga)

~ Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada surat suara.

BACA JUGA:Pimpin Rakor, Bupati Lebong Ingatkan Ini

BACA JUGA:Sejarah, Kebudayaan dan Adat Istiadat Suku Betawi, Begini Kisah Awal Kemunculannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan