Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Pelantikan petugas KPPS Pemilu 2024, kamis, 25 Januari 2024, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Rohani/ koranrb.id--

~ Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) untuk ditandatangani.

~ Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Kurang 2.800 ASN, Penerimaan Tahun 2024 Pesimis Terpenuhi

BACA JUGA:Sejarah dan Budaya Merantau Suku Madura, Kamu Sudah Tahu Belum?

~ Membuka surat suara satu persatu.

~ Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4 (Keempat)

~ Menjaga ketertiban jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak ada petugas LINMAS.

BACA JUGA:Bisa Sebabkan 2 Masalah, Sekda Ajak Berhenti Merokok

BACA JUGA:Tradisi Unik Panggil Nama orang Tua Memakai Nama Anak, Hingga Asal-Usul Suku Baduy

Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:

~ Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK

~ Memeriksa jari-jari tangan dari para pemilih untuk memastikan tidak adanya tinta yang merupakan tanda telah memilih.

~ Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta jenis kelamin.

BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Senilai Rp10,8 Miliar Belum Beri Layanan Baca, Begini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan