Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Pelantikan petugas KPPS Pemilu 2024, kamis, 25 Januari 2024, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Rohani/ koranrb.id--

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang

Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

BACA JUGA:Xavi Tertekan, Nirtrofi Terancam Angkat Kaki

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal): Rp 10 juta per orang. 

Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

Adapun masa kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024. 

BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Shopee Diringkus, Pakai Sabu Buat Doping

BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Nantinya dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS.

Setelah dilantik, KPPS akan mulai untuk melaksanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.

BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan