Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Pelantikan petugas KPPS Pemilu 2024, kamis, 25 Januari 2024, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Rohani/ koranrb.id--

BACA JUGA:Asal-Usul Hingga Tradisi Suku Tengger, Salah Satunya Upacara Kasada

~ Setelah itu, menulis nomor urut kedatangan, pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), kemudian memberikan catatan informasi, jika pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih, hal ini untuk memudahkan pelayanan ataupun pemberian bantuan.

~ Meminta kepada pemilih supaya duduk di tempat yang telah disediakan, sambil menunggu panggilan.

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Bebas Penyakit Kudis Setelah Terima Ini

BACA JUGA:Ciri Khas Suku Sunda, Sejarah dan Asal-Usul Serta Budayanya

~ Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berkala.

~ Lalu memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa ataupun tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), namun terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan cara menunjukkan KTP atau KK atau pun identitas lainnya.

BACA JUGA:Gawat! Kurun 1 Bulan, 25 Warga Seluma Terserang DBD, Terbanyak di 2 Kecamatan Ini

BACA JUGA:Asal-usul Suku Jawa Hingga Tradisi Uniknya di Indonesia

~ Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa dan menunjukkan KTP atau pun KK atau identitas lainnya, untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau pun Passport pemilih, dengan waktu satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.

BACA JUGA:Genjot Produksi Motor Listrik, United E-Motor Melantai di BEI

BACA JUGA:Suku-suku di Pulau Jawa, Salah Satunya Suku Tengger, Punya Tradisi Unik

~ Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.

~ Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).

BACA JUGA:Anak di 15 Kecamatan Mukomuko Diberi Obat Cacing, Dinkes Lakukan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan