H-2 Pencoblosan Gak Dapat Undangan Memilih? Jangan Takut, Lakukan Hal Ini
H-2 Pencoblosan Gak Dapat Undangan Memilih? Jangan Takut, Lakukan Hal Ini. Foto: Harian Disway.id--
BACA JUGA:7 Segmen di Pantai Panjang Ini Pedagang Dilarang Berjualan, Ini Rinciannya!
Namun sebelum pergi ke TPS, pastikan terlebih dulu bahwa nama kamu memang sudah terdaftar di Ddaftar Pemilih Tetap (DPT).
Yakni cek DPT secara online di laman cekdptonline.kpu.go.id. Bila nama anda terdaftar di DPT, maka akan muncul lokasi informasi lokasi TPS tempat anda mencoblos.
Bila sudah, segera datang ke TPS tempat kamu mencoblos sembari menunjukkan KTP atau dokumen kependudukan kepada KPPS
Nantinya KPPS akan melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Bila sudah cocok daftarnya, nanti KPPS akan melayani kamu untuk mencoblos.
BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu
Jadi, kalau kamu belum mendpaat formulis C6 atau undangan memilih, tak perlu panik ikutilah langkah-langkah di atas.
Sementara itu, saat ini sudah memasuki masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK), sudah dicopot dan ditertibkan oleh Bawaslu tanpa terkecuali.
Tidak hanya melakukan penertiban, namun para Caleg, Capres maupun tim pemenangan dan relawan dilarang untuk berkampanye di masa tenang ini.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu.
BACA JUGA:KPU Pastikan Seluruh Warga Rejang Lebong Bisa Memilih
Isinya, agar tidak ada kampanye di masa tenang yang sudah ditentukan, meskipun hanya untuk melakukan aktivitas untuk meyakinkan pemilih.
Larangan berkampanye ini berlaku kepada Parpol, Capres/Cawapres, Calon DPD serta tim kampanye.
”Kampanye di masa tenang berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu,” katanya.
Dilanjutkan Lolly, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada TNI, Polri serta pimpinan ASN di sejumlah lembaga maupun instansi.