Jelang Pilkada, 72 Pejabat Pemkab Rejang Lebong Dimutasi
BERITA ACARA: Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST menandatangani berita acara pelantikan pejabat di jajaran Pemkab Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
Syahfawi, S.KM yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinsos.
Dan terakhir ada nama Amrul Ebi, MM yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Distankan.
Selain 9 jabatan eselon II, juga ada 3 jabatan camat yang berganti yakni Camat Sindang Beliti Ulu (SBU), Camat Curup Selatan dan Camat Curup Timur, serta beberapa jabatan fungsional lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Usai melaksanakan mutasi jabatan tersebut, Sekda Yusran Fauzi mengungkapkan khusus untuk jabatan eselon II, mutasi jabatan ini telah disesuaikan dengan hasil dari uji kompetensi yang diikuti oleh sebanyak 10 pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong awal Maret 2024.
Selain itu juga Pemkab Rejang Lebong melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan evaluasi jabatan dan evaluasi kinerjanya.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan struktural agar memahami tugas dan fungsi jabatan, serta memahami hak dan kewajiban dalam berorganisasi di pemerintahan daerah," ungkap Sekda.
Sekda juga berpesan agar amanat yang diberikan ini bisa dijaga dan diimbangi dengan kinerja yang baik demi tercapainya tujuan pembangunan daerah.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dipercepat, Jangan Lupa Tanggal Pencairannya
Peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat dibutuhkan sebagai perwujudan dari capaian kinerja pemerintah daerah.
"Kita berharap kepada para pejabat yang baru diambil sumpah jabatannya, agar bisa segera beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan yang baru. Tingkatkan hal baik yang sudah dilakukan di lembaga yang baru, dan perbaiki hal yang belum maksimal dilakukan," beber Sekda.
Apakah ada kaitannya antara mutasi jabatan ini menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, Sekda menegaskan tidak ada kaitan antara kebutuhan organisasi pemerintahan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat ini dengan tahapan perhelatan Pilkada 2024.
“Ini dilakukan untuk percepatan pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkab Rejang Lebong. Dan juga pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan ini sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” tambah Sekda.
Terkait masih adanya jabatan kepala OPD yang kosong, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemuiman (PUPRKP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Direktur RSUD Rejang Lebong, Sekda mengungkapkan saat ini pihaknya masih mempersiapkan rencana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau yang dikenal dengan istilah lelang jabatan.
“Nah untuk kapan akan dilaksanakannya seleksi JPTP, kita belum bisa memastikan. Karena usulan ini tentu akan disampaikan terlebih dahulu kepada BKN, untuk kemudian BKN mengeluarkan rekomendasi agar bisa kita laksanakan tahapannya,” beber Sekda.(**)