Open House di Balai Raya Semarak Terbuka untuk Masyarakat, Ini Pesan Gubernur Bagi Para Pemudik
Open House di Balai Raya Semarak terbuka untuk masyarakat, ini pesan Gubernur bagi para pemudik --bella/rb
Lebih lanjut, ia juga memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) saat pelaksanaan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Meski begitu, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di dalam kota.
"Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," kata Rohidin.
Ditegaskannya, apalagi penggunaan kendaraan randis tersebut untuk dilakukan untuk kegiatan silahturahmi.
Seperti halnya berkunjung ke sesama Aparatur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silakan, apalgi mobil dinas untuk kegiatan silaturahmi," tuturnya.
Meski begitu, yang bersangkutan menggunakan mobil dinas juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil, yang merupakan milik daerah tersebut.
Begitu pula dengan biaya operasional kendaraan yang juga harus ditanggung pribadi oleh yang bersangkutan.
"Tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.
Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau hal yang tidak layak. Yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah.
"Kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dalam wilayah di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan," pungkas Rohidin.
Secara nasional, Pemerintah sudah menetapkan hari libur menjelang pelaksanaan Idul Fitri 1445 hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.