Luhut Minta Percepat Pencairan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan--

KORANRB.ID - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta subsidi motor listrik senilai Rp7 juta bisa cair secara cepat.

Ini perlu dilakukan agar pembelian motor listrik bisa lebih menarik bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Luhut untuk merespons soal rendahnya pembelian motor listrik yang diunggah dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Jumat (12/1).

BACA JUGA:Layanan Perdana, Belawan New Container Bongkar Muat 1.000 Teus

“Sekarang oleh Pak Rahmat lagi dikejar lagi supaya subsidinya itu bisa keluar dengan cepat sehingga dengan demikian masyarakat yang mau meng-convert (mengubah) sepeda motornya itu juga bisa lebih menarik buat mereka,” kata Luhut.

Lebih jauh, Luhut menyebut percepatan pencairan subsidi motor listrik juga bisa memicu perputaran uang. Selain itu, ia juga menilai bahwa subsidi motor listrik penting untuk dicairkan cepat, sehingga tidak berdampak kepada hal lain yang membuat realisasi pembelian kendaraan jadi terkendala.

“Dan tentu juga perputaran uang itu bisa jalan gitu, karena orang kalau terlalu lama duitnya nggak dibayar kan, juga repot tuh,” tandasnya.

BACA JUGA:Tembus 190 Ribu Unit, Penjualan Daihatsu Naik 2,9 Persen Sepanjang 2023

Dilansir dari JawaPos.com dilaman resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), hingga hari ini Jumat, 12 Januari 2024. Sisa kuota subsidi motor listrik yang akan disalurkan ke masyarakat pada tahun 2024 sebanyak 589.423 unit. Adapun realisasi yang telah disalurkan pada tahun 2023 sebanyak 11.532 unit.

Pembelian motor listrik dengan subsidi pemerintah Rp 7 juta, tercatat masih sepi. Lantaran, dari 8258 masyarakat yang mengajukan, baru 2320 orang yang terverifikasi.

Meski begitu, pada awal Januari 2024 ini, jumlah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta masih nihil alias belum ada unit yang disalurkan. Tidak disebutkan apa penyebabnya, hanya saja Luhut meminta pemerintah untuk mempercepat pencairan subsidi motor listrik.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperluas pemberian subsidi motor listrik pada hari ini, Selasa (29/8). Dari sebelumnya diperuntukan bagi pelaku UMKM, kini menjadi satu KTP 1 Motor Listrik.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA:Rencana IPO Lion Air Akhir 2024, Incar Dana Segar Senilai Rp 7,77 Triliun

“Dasar kebijakan perubahan utama ini adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan