APBD Terlambat, DPRD Bengkulu Utara Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Selasa 14 May 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

“Seluruh OPD harus menyusun ulang jadwal, tidak ada pilihan semuanya harus bekerja lebih keras lagi sehingga semua pembangunan tetap harus berjalan sesuai agenda awal dan dampaknya dirasakan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siap Dukung Pemerintahan Bersih Pertahankan WTP

BACA JUGA:KPU Tetapkan PDI-P Raih Kursi Ketua, Ini 30 Calon Terpilih DPRD Bengkulu Utara

Meskipun lelang dilakukan secara elektronik, namun setelah nantinya ditentukan pemenang lelang pekerjaan fisik, OPD harus benar-benar membuat kontrak kerja yang jelas. Termasuk di dalamnya terkait dengan waktu pengerjaan. 

Selain itu, OPD juga diminta membuat Timeline pekerjaan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak ketiga pelaksana proyek dan harus dipatuhi selama pekerjaan.

“Tidak boleh hanya masa waktu sesuai dengan kontrak kerja yang memuat akhir masa kontrak atau pengerjaan. Namun harus ada timeline progres setiap pekannya,” terangnya.

Hal ini dilakukan agar organisasi perangkat daerah juga bisa memastikan jika setiap pekerjaan berproses dengan baik.

BACA JUGA:Ini Prediksi Formasi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 30 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara

OPD juga bisa mengawasi dan mengambil langkah jika ada pekerjaan yang progresnya dinilai lambat dan terancam tidak tuntasnya pekerjaan. 

“Jangan sampai ada pekerjaan yang kejar tayang diakhir masa kontrak, ini akan mengganggu kualitas pekerjaan,” terangnya. 

Selain itu OPD juga bisa melayangkan teguran jika memang progres setiap pekan atau dua pekan tidak memenuhi target dengan standar deviasi yang tinggi.

OPD atau pengawas bisa melaksanakan tahapan pemberian teguran pada kontraktor pelaksana. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara : Percepatan Pendidikan jadi Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Kedepankan Kekompakan

“Kita menghindari terjadinya pekerjaan fisik yang tidak tuntas hingga akhir tahun atau tidak tepat mutu sesuai yang diharapkan,” terangnya.  

Kategori :