KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melakukan pelantikan dan sumpah jabatan kepada 571 pejabat fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 dan 2023.
Pelantikan dan sumpah jabatan ini dilakukan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH melalui Asisten III Setda Kaur H. Herwan M.Si di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kaur, Kamis 30 Mei 2024.
Pelantikan kenaikan jabatan ini diharapkan dapat memotivasi para PPPK agar lebih meningkatkan kinerjanya lagi dalam melakukan pelayanan untuk masyarakat Kaur.
BACA JUGA:Tapera Tidak Mensejahterakan Buruh, Ini Penjelasan Pengamat
Adapun pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari pejabat Fungsional PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK penyuluh pertanian.
"Dengan pelantikan ini, tentunya diminta agar lebih meningkatkan pelayanan dan kinerjanya lagi ke depannya," kata Herwan.
Dia menjelaskan, pelantikan jabatan fungsional yang dilaksanakan untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, yang mana pada pasal 34 ayat 1, menyebutkan bahwa setiap ASN yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ia mengharapkan kepada para pejabat fungsional agar bisa memberikan inovasi-inovasi terbaik untuk kemajuan Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Kaur Berseri.
BACA JUGA:Tim Kemendagri Supervisi Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara - Lebong
Juga agar bisa fokus dan bertanggungjawab atas amanah yang diembannya.
"Harapannya setelah dilantik para pejabat fungsional ini bisa memangku tugas dan kepercayaan yang telah diberikan," harapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan dari 571 orang pejabat fungsional itu terdiri dari 469 orang guru, tenaga kesehatan 44 orang dan penyuluh pertanian 11 orang.
BACA JUGA:Kemenag Ubah Skema UKT, Ini Revisi Keputusan Menag Terbaru
Sedangkan kenaikan jabatan fungsional, bidan 5 orang, perawat 1 orang, dokter 3 orang, psikolog klinis 1 orang, Sanitarian 2 orang, Nutrisionis 2 orang, Apoteker 3 orang dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional sebanyak 5 orang.
"Untuk dasar pelantikan ini, sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Kepada para pejabat yang baru dilantik saya ucapkan selamat,” jelasnya.(**)