Hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, dimana diterangkan bahwa per TPSnya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, jika ada sekitar 200an DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS. Maka diarea tersebut bisa didirikan TPS.
Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.
“Sementara ini jumlahnya ditetapkan 374 TPS yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma,” ujar Dona.
Ini rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Seluma. Kecamatan Air Periukan jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 38.
Kecamatan Ilir Talo jumlah desa dan kelurahan ada 15, jumlah TPS 29.
Kecamatan Lubuk Sandi jumlah desa dan kelurahan ada 14, jumlah TPS 25. Kecamatan Seluma jumlah desa dan kelurahan ada 7, jumlah TPS 16. Kecamatan Seluma Barat jumlah desa dan kelurahan ada 9, jumlah TPS 17.
Kecamatan Seluma Selatan jumlah desa dan kelurahan ada 12, jumlah TPS 22. Kecamatan Seluma Timur jumlah desa dan kelurahan ada 8, jumlah TPS 18. Kecamatan Seluma Utara jumlah desa dan kelurahan ada 10, jumlah TPS 17.
Kecamatan Semidang Alas jumlah desa dan kelurahan ada 24, jumlah TPS 31. Kecamatan Semidang Alas Maras jumlah desa dan kelurahan ada 26, jumlah TPS 48. Kecamatan Sukaraja jumlah desa dan kelurahan ada 21, jumlah TPS 54.
Kecamatan Talo jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 22. Kecamatan Talo Kecil jumlah desa dan kelurahan ada 11, jumlah TPS 21. Kecamatan Ulu Talo jumlah desa dan kelurahan ada 13, jumlah TPS 16.
“Jumlah TPS yang paling banyak ada di Kecamatan Sukaraja, dengan jumlah 54 TPS. Hal ini dipengaruhi juga dengan jumlah pemilih DP4 hasil singkronisasi yang berada di angka 24.945 pemilih. Sedangkan paling sedikit ada di Kecamatan Seluma dan Kecamatan Ulu Talo yakni 16 TPS,“ pungkas Dona.