KORANRB.ID – Batas pelunasan pajak di sejumlah desa-desa di Bengkulu Utara hingga awal Juni 2024 mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara masih terus melakukan pemanggilan pada desa-desa belum melaporkan bukti setor pajak pelaksanaan dana desa (DD) tahun 2023.
Diperkirakan masih ada belasan desa yang belum membayar pajak pelaksanaan dana desa, meskipun saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2024.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika saat ini Bapenda juga masih melakukan pemanggilan perangkat untk melakukan penghitungan.
BACA JUGA:Usai Idul Adha, 9 Calon Kepala Dinas Peserta Lelang Jabatan Eselon II Siapkan Makalah SKB
BACA JUGA:JPU Siapkan 124 Saksi, 3 Ahli ke PN Tipikor Buktikan Dugaan Korupsi PNPM Air Napal
Sehingga dipastikan jika pajak yang disetorkan memang sesuai dengan belanja dana desa yang dilakukan.
“Masih ada desa yang terjadi kekurangan pembayaran saat dilakukan penghitungan, maka mereka kita minta melakukan pelunasan,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika saat ini Bapenda Masih koperatif meminta desa-desa melakukan pelunasan sendiri ke kantor Bapenda.
Ia meminta desa-desa yang kurang atau sama sekali belum membayar pajak untuk segera melakukan pelunasan.
BACA JUGA: Senapan Angin Sudah Dimodifikasi, Kakak Meninggal, Adik Kandung Terancam 7 Tahun
BACA JUGA:Banjir Rob di Bengkulu, Antara Gejala Alam dan Tangan Manusia, Ini Sebabnya
“Kita minta paling lambat awal Juli semua desa sudah melakukan pelunasan pajak sesuai dengan besarannya masing-masing,” terangnya.
Saat ini Bapenda juga masih memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam hal penagihan pajak.
Selama ini Bapenda banyak dibantu oleh Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pajak, termasuk pajak dana desa.