Dikatakan Agung 7 tersangka sampai dengan saat ini belum ada yang melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN). Namun ada uang titipan sebesar Rp20 juta ke Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Pungli KIR Segera Disidang, Jaksa Hadirkan 165 Barang Bukti
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes, JPU dan PH Sama-sama Bersikukuh dengan Pendapatnya
Perlu diketahui juga dalam mengungkap kemana aliran KN sebesar Rp4,8 miliar masih belum diketahui.
Sebab 7 tersangka saat ditanya penyidik masih enggan menjelaskan kemana saja, maka dari itu berkaitan dengan adanya potensi tersangka baru akan dilihat dari fakta persidangan nantinya.
“Mereka ini enggan menjawab kemana aliran KN tersebut, maka dari hal ini lah yang nantinya akan di ungkap oleh JPU pada saat persidangan. Potensi tersangka baru kemungkinan besar ada kita tunggu dulu hasil persidangan,” sampainya.
Lanjutnya, meskipun mereka enggan menyampaikan kemana aliran KN, berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik sebelumnya, dari KN tersebut ada dana non budgeter.
Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan sisikan 3,5 persen. Dan Itu digunakan untuk non budgeter. Ini juga akan menjadi materi di persidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) 7 tersangka, Hardianto Eko Wibowo, SH mengatakan, kemarin telah dilakukan pergeseran dari penyidikan ke penuntutan, yang saat ini mereka menjadi tahanan JPU Kejari Mukomuko.
Di mana tahap ll ini persiapan sebelum ke 7 kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ia memastikan 7 kliennya bersikap kooperaktif menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Serta ia mengatakan di dalam proses pembuktian tentu azas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi.
“Yang pastinya kami menghargai proses hukum yang tengah berjalan, dan untuk menjalani persidang nantinya, tentu klien kami siap dengan apa yang menjadi pertanyaan JPU,” tutupnya
Untuk diketahui, dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.