KORANRB.ID – Tersangka MS (19) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras terancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma Jumat, 5 Juli 2024.
Atas kasus dugaan pembunuhan pengunjung warung remang-remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas warem yang terjadi pada Minggu, 30 Juni lalu, dengan korban Aldi Tama (21) warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.
Dalam perkara ini, MS disangkakan Pasal 354 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:4 Pemuda Purbosari Seluma Diciduk Sedang Mabuk Tuak
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DD ADD Puguk Pedaro Semakin Dekat
“Berdasarkan fakta dan data yang kita dapatkan, pelaku telah melakukan penikaman hingga membuat korban meninggal dunia, hal tersebut masuk ke penganiayaan berat,” papar Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma untuk menjaga kondusifitas.
Selain itu, di dalam pengusutan kasus ini, terkuak fakta yakni dugaan ada dendam lama, tersangka berinisial M (19) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras ternyata cukup mengenal korban, yakni Aldi Tama (21) warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.
Namun karena keduanya sedang dalam kondisi mabuk karena minuman keras (miras), membuat emosi semakin tidak terkendali dan terjadilah penikaman.
BACA JUGA:7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar
BACA JUGA:Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Ditunda, JPU Sebut Masih Menganalisa Fakta
“Korban dan tersangka saling kenal, namun karena di bawah pengaruh miras, terjadi perkelahian. sehingga berujung penikaman,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa awalnya korban yang pertama kali memicu keributan, karena saat tiba di warem dalam kondisi yang sudah mabuk bersama rekannya. Korban menegur tersangka karena merasa dipelototi.
“Karena di bawah pengaruh miras, jadi saat itu korban merasa dipelototi oleh pelaku. Sehingga terjadilah keributan,” ungkap Dwi Wardoyo.