KORANRB.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Utara hingga kemarin belum menerima laporan dan permintaan resmi dari keluarga Hendra Wijaya.
Hendra Wijaya adalah warga Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Padang Sepan Bengkulu Utara yang meninggal di Malaysia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara sudah mengecek status ketenagakerjaan Hendra.
Namun memang Hendra tidak tercatat sebagai tenaga kerja yang diberangkatkan atau berangkat secara legal sebagai tenaga kerja dengan tujuan Malaysia.
BACA JUGA:Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya
BACA JUGA:Setelah Coret 12.920 Penerima Bantuan Sosial, Dinsos Bengkulu Utara Buka Pengaduan Penerima Bansos
“Jadi keberangkatan keluarga kita ini sebagai pelancong dan menetap di Malaysia lalu bekerja, karena tidak ada data tenaga kerja asal Bengkulu Utara atas nama Hendra tersebut,” terangnya.
Namun Pemda Bengkulu Utara akan tetap berkoordinasi dengan kepala desa sebagai pemerintah di tingkat desa terkait dengan perkembangan kepulangan Jenazah Hendra.
Meskipun hingga kemarin tidak ada keluarga hendra maupun desa yang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepala desa terkait dengan apa yang menjadi kendala pemulangan dan apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” terangnya.
BACA JUGA:Jabatan 8 Tahun, Kades di Bengkulu Utara Diminta Tuntaskan Masalah Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Satu Lagi Warga Bengkulu Utara Meninggal di Malaysia, Ini Langkah Pemda Bengkulu Utara
Ia juga menerangkan salah satu yang tidak diinginkan oleh pemerintah dengan melarang warga menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal salah satunya kejadian yang tidak diinginkan, termasuk kematian.
Apalagi saat ini Pemda Bengkulu Utara sudah membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur antar pemerintah.
“Saat ini kita masih terus mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri melalui agen tenaga kerja yang memang memiliki perizinan yang legal sebagai PMI di luar negeri,” terangnya.