Keesokan harinya korban akhirnya bercerita pada keluarganya hingga hal ini dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH langsung menerjunkan Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
Pu ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan Ok sudah lebih dulu kabur saat mengetahui kejadian ini dilaporkan ke Polisi.
“Tim masih memburu keberaan Ok, namun kita imbau untuk menyerahkan diri, namun jika nantinya saat disergap melakukan perlawanan, tentunya akan kita ambil tindakan tegas terukur,” terangnya.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Bahkan tersangka tak membantah jika korban sudah memohon agar tidak melalukan perbuatan tersebut padanya.
BACA JUGA:7.709 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Nala 2024, Tertinggi Kendaraan Berknalpot Brong
BACA JUGA:Syarat Restorative Justice Terpenuhi, Kejati Bengkulu Ekspos 5 Kasus Ini
“Kita jerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” terangnya.
Siap Nikahi Korban
Pu tersangka yang juga pacar korban mengakui perbuatannya tersebut salah.
Namun ia mengaku siap menikahi korban, meskipun perbuatan persetubuhan itu juga dilakukan oleh temannya.
“Saya siap menikahinya, saya siap menerima dan memang dia pacar saya,” terangnya.
Ia juga menyampaikan jika ia terpengaruh dengan Ok yang merencanakan perbuatan tersebut.
Mulanya ia hanya meminta Ok menjemput korban lantaran Pu tidak bisa mengemudikan motor.
Namun saat itu Ok mengajak Pu agar membawa korban ke pondok kebun untuk melakukan perbuatan tersebut.