KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana Keredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman 2 Bengkulu bergulir ke persidangan.
Kemarin, (29/11) sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:Mantan BM Bank Syariah dan Bawahan Didakwa Korupsi Dana KUR
Tiga terdakwa, yakni Robi Riantoro mantan mikro marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager, didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan itu dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Novitasari, SH, MH dalam persidangan. JPU menyebutkan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, dan menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar lebih dari penyalahgunaan dana KUR 2021-2023.
BACA JUGA:Kurang Transparan, Realisasi Kuliah Gratis DipertanyakanBACA JUGA:Nelayan Mengeluh Biosolar Masuk Sekali Seminggu, Syafriadi: Tidak Ada Kekurangan
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa yang didampingi masing-masing Penasihat Hukum (PH)-nya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Namun demikian, PH terdakwa Efriko Deswanto, Ilham Fatahilah, SH, MH menyebutkan, pada dasarnya banyak hal yang harus dibantah serta dibuktikan terkait dakwaan JPU kepada kliennya.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun, bukan artian menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan, ada hal-hal yang harus kami bantah,” ujar Ilham.
BACA JUGA:Stunting Tak Melulu Soal Kekurangan Gizi, Bisa Juga Karena Ini
Ilham berharap, dalam sidang pembuktian, saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU diharapkan hadir semua, sehingga fakta-fakta sebenar bisa terungkap.
“Siapapun, dan apapun jabatannya jika nanti ada indikasi, ada yang menikmati apa yang menjadi dugaan terhadap aliran dana ini dapat dilakukan hal yang sama oleh penyidik,” tutupnya.
Untuk diketahui, di tingkat penyidikan perkara ini, Kejati Bengkulu menemukan perbuatan melawan hukum mengerucut kepada terdakwa Robi, yang diduga aktor utama dalam perkara ini, dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Rp 374 Miliar Dana KUR Mengalir ke BU
Sementara Adi Santika dan Efriko Deswanto ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu Robi untuk menutupi kesalahan.(eng)