KORANRB.ID - Para oknum ASN dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang terdeteksi melanggar netralitas selama jalannya tahapan Pilkada 2024, harap-harap cemas menantikan hukuman yang diberi.
Selama tahapan Pilkada serentak 2024, hingga berita ini diturunkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah memproses laporan dan temuan 6 oknum ASN ditambah 1 oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dari jumlah penanganan tersebut, 6 rekomendasi dilayangkan ke BKN dan 1 laporan ke badan kehormatan DPRD Kepahiang.
Terkini, Jumat 29 November 2024 sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni untuk pemberian hukuman kepada oknum ASN dan anggota DPRD Kepahiang tinggal menunggu verifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Optimis Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dalam 12th US-Indonesia Investment Summit
BACA JUGA:DPRD Seluma Ketok Palu RAPBD Defisit Rp36 miliar, Anggaran Pengadaan Mobnas Dipangkas
"Dari laporan yang kita terima, saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi PPK di daerah saja," terang Asuan.
Sebelumnya, BKN yang telah menerima laporan dari Bawaslu tengah melakukan verifikasi rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas 1 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Proses verifikasi ini dilakukan BKN, tentunya terkait dengan pemberian sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Diketahui, keenam oknum ASN tersebut memiliki jabatan eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah, 2 orang Kepala bidang (Kabid) di salah satu OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Wamendag Roro Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing
BACA JUGA:Kepala Bappebti: Pembentukan Harga Komoditas PBK Jadi Fokus Renstra Bappebti 2025-2029
Kemudian, sekretaris salah satu kecamatan, sisanya merupakan staf di kecamatan dan OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.
Terkait pemberian sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada Pasal 11 huruf c dijelaskan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.